Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26794528

Rincian Aduan

LGWP26794528

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
16 Aug 2021
0 ditandai
Selamat malam Pak, sy dengan Merry dari Jakarta. Art saya namanya Taryuti hanya punya KTP lama yang sebelum E KTP. (Foto ktp lama terlampir) Kemarin saya bawa vaksin d sini d jakarta,ART saya ditolak tidak bisa divaksin, karena katanya harus punya NIK EKTP yang baru, yg trdata secara elektronik. Lalu kita cb minta tlg keluarga nya yg di tegal cb diurus ke kelurahan sana, tapi infonya tidak bisa juga harus yang bersangkutan datang ke tegal. Sedangkan usia nya beliau sudah 59 tahun dan ad komorbid (dulu pernah riwayat tbc) jd menurut kami sgt rawan jika melakukan perjalanan jauh dr jakrta ke tegal pakai angkutan umum. Apakah bisa pak mohon dibantu, jika kita hanya minta dibuatkan nomor NIK EKTP ny yang baru saja guna utk menerima vaksin. sedangkan data keterangan lainnya menyusul jika kondisi sudah aman dan bs kembali ke Tegal atau menggunakan data dari ktp yang lama. Spy beliau juga bs mendapatkan Hak nya untuk divaksin di Jakarta. Terima kasih pak sebelumnya ????????

Disposisi

Selasa, 17 Agustus 2021 - 20:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:20 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:32 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Bisa melakukan perekaman biometri luar domisili yaitu perekaman KTP-el di DKI Jakarta tempat domisili saudara, membawa fotocopy KK. Silahkan minta langsung hubungan kesana

Selesai

Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:32 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab