Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26790549

Rincian Aduan

LGWP26790549

Verifikasi Public
KABUPATEN PEMALANG
01 Sep 2020
0 ditandai
Assalamu’alaikum wr wb, selamat siang. Saya ingin melapor sedikit tentang pelayanan kesehatan di pemalang dalam menangani covid-19. Kronologi, di tgl 23 agustus, suami saya sakit dibawa ke rsud ashari dengan gejala menurut saya dan suami adalah tanda covid. Sampai igd, diperiksa dan tanya jawab oleh dokter igd, kemudian diminta foto rotgen dan hasil rotgen nya paru-paru normal. Suami saya sudah rapid dg hasil non reaktif. Oleh doktet didiagnosa gerd. Karena diminta perusahaan tempat suami bekerja untuk swab test, akhirnya suami saya swab mandiri di RS Siaga Medika tgl 26 agustus, dan hasil swab keluar hari senin, 31 agustus dengan status positif covid-19. Dari pihak rs memberitahu bahwa hasilnya akan disampaikan ke tim gugus tugas covid di rs siaga medika untuk koordinasi dengan dinkes dan puskesmas terkait. Sampai dengan hari ini, selasa 1 september, tidak ada tanda tanda bahwa petugas dinkes sebagai tim gugus tugas covid 19 atau petugas puskesmas datang ke rumah untuk memberikan instruksi/ tindakan selanjutnya bagaimana. Akhirnya saya berinisiatif mendatangi dinkes untuk lapor dan bertanya bagaimana penanganan terhadap pasien covid dan keluarga yg ada kontak dg pasien. Sampai di dinkes, saya dilempar untuk lapor ke labkesda. Sampai labkesda, saya menemui petugas yg duduk santai di labkes, dan menceritakan kronologinya. Kemudian, saya dilempar lagi untuk lapor ke dinkes bagian P2. Sampai di bagian P2, tidak ada petugas sama sekali. Akhirnya saya memutuskan untuk pulang. Saya menelpon tim gugus tugas covid pemalang, untuk bertanya bagaimana tindakan selanjutnya atas suami saya yg terpapar covid-19. Kata petugas, selama tidak ada keluhan, isolasi mandiri saja sampe 14 hari kemudian dianggap sembuh. Saya orang awam mengenai covid-19, tapi bukankah petugas dinkes wajib mendata dan memantau perkembangan pasien meskipun pasien tsb isolasi mandiri? Dan untuk menahan laju pertumbuhan kasus covid, bukankah petugas dari gugus tugas wajib untuk tracking orang yang kontak dengan pasien covid? Saya membaca peraturan menkes NOMOR HK.01.07/MENKES/413/2020 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19), disitu dijelaskan mengenai manajemen kesehatan masyarakat dimana petugas dari FKTP/FKRTL berkoordinasi dengan dinkes untuk memantau baik melalui telepon/ kunjungan berkala. Sedangkan sampai dengan saat ini, tidak ada tindakan apapun dari dinkes kab pemalang sebagai tim gugus tugas covid. Seharusnya bukankah petugas tim gugus tugas itu harus cekatan dalam menangani kasus ini ya? Mohon untuk ditindaklanjuti. Kami hanya ingin kepastian tindakan selanjutnya harus bagaimana

Disposisi

Selasa, 01 September 2020 - 13:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pemalang

Verifikasi

Selasa, 01 September 2020 - 15:17 WIB

Kabupaten Pemalang

Terima kasih aduan, saran dan masukannya. Sehubungan dengan telah terintegrasinya penanganan pengaduan masyarakat Kabupaten Pemalang dengan sistem penanganan pengaduan nasional LAPOR-SP4N, silahkan bisa menyampaikan aduannya melalui SMS ke 1708 format : halobupati <spasi> isi aduan, web http://halobupati.lapor.go.id/dan twitter dg tagar #halobupati