Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26667987
Rincian Aduan
LGWP26667987
Selesai
Public
Melanjutkan laporan tadi pak,dari kabupaten sudah memberikan tanggapan,tanggapannya katanya bantuan umkm nelayan yang lwt BRI ini adalah kewenangan propinsi sepenuhnya,jadi propinsi yang punya kebijakan pak,saya dan ibu2 lainnya yang suami nya mendapat bantuan umkm nelayan tidak bisa mencairkan bantuan tersebut karena katanya tidak boleh di wakilkan,posisi suami melaut pak,dan nelayam di siniayoritas melautnya lama pak sampai 4 bahkan 5 bulan.. Mohon solusi nya pak tolong
Disposisi
Selasa, 29 September 2020 - 15:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:59 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:04 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Apakah bantuan tersebut adalah BPUM ? Karena BPUM sepenuhnya yang memverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM Ri. Apabila suami ibu benar sebagai penerima Bantuan tetap harus yang bersangkutan yang mengurus