Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26667987

Rincian Aduan

LGWP26667987

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
29 Sep 2020
0 ditandai
Melanjutkan laporan tadi pak,dari kabupaten sudah memberikan tanggapan,tanggapannya katanya bantuan umkm nelayan yang lwt BRI ini adalah kewenangan propinsi sepenuhnya,jadi propinsi yang punya kebijakan pak,saya dan ibu2 lainnya yang suami nya mendapat bantuan umkm nelayan tidak bisa mencairkan bantuan tersebut karena katanya tidak boleh di wakilkan,posisi suami melaut pak,dan nelayam di siniayoritas melautnya lama pak sampai 4 bahkan 5 bulan.. Mohon solusi nya pak tolong

Disposisi

Selasa, 29 September 2020 - 15:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:59 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:04 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Apakah bantuan tersebut adalah BPUM ? Karena BPUM sepenuhnya yang memverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM Ri.  Apabila suami ibu benar sebagai penerima Bantuan tetap harus yang bersangkutan yang mengurus