Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26654627
Rincian Aduan
LGWP26654627
Selesai
Public
Mertua saya tinggal di Rt 06 Desa Wadunggetas Kec. Wonosari Kab. Klaten, menempati tanah kas Desa yang sudah dikapling oleh perangkat desa sejak tahun 1978. Tetapi sampai sekarang belum punya sertifikat tanahnya. Bagaimana ini pak?
Disposisi
Sabtu, 11 Oktober 2014 - 06:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 13 Oktober 2014 - 07:34 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporannya. Selanjutnya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah akan melakukan penanganan sesuai dengan SOP.
Progress
Rabu, 22 Oktober 2014 - 09:23 WIBINSPEKTORAT
Penanganan kasus telah dilimpahkan kepada Bupati Klaten dengan surat dari Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 356/2961/1.1/2014 tanggal 17 Oktober 2014.
Selesai
Senin, 16 Maret 2015 - 10:50 WIBINSPEKTORAT
Telah dilakukan klarifikasi oleh Inspektorat Kab.Klaten dengan surat No. 356/291/08.II.L bulan Nopember 2014 dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Tanah kas desa yang ditempati masyarakat di RT 06 RW 02 desa Wadunggetas merupakan tanah yang tidak produktif dan hingga saat ini masih tercatat dalam buku Bondo A
2. Tidak ada/tidak ditemukan di Kantor Desa maupun pada masyarakat penghuni berkas-berkas administrasi yang berkaitan dengan tanah kas desa yang ditempati warga masyarakat
3. Sejak menempati tanah kas pada tahun 1978, warga masyarakat tidak/belum pernah dimintai uang oleh perangkat, apalagi untuk keperluan pensertifikatan.
terima kasih.