Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26474456

Rincian Aduan

LGWP26474456

Selesai Public
13 Aug 2014
0 ditandai
Pak kenapa upah minimum di Jawa Tengah cuma 1 juta-an, sementara di Jawa Barat & Jawa Timur sudah 2 juta-an. Terima kasih

Disposisi

Rabu, 13 Agustus 2014 - 16:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 14 Agustus 2014 - 07:38 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti

Progress

Jumat, 15 Agustus 2014 - 12:51 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Sesuai dengan Permenakertrans RI No.7 tahun 2013 tentang Upah Minimum (UM), Upah Minimum ditetapkan berdasarkan nilai Kebutuhan hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan Pertumbuhan Ekonomi dan Produktivitas, yang direkomendasikan oleh Bupati/Walikota dan/atau Dewan Pengupahan Provinsi. Nilai KHL diperoleh dari hasil survei pasar yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota berdasarkan Permenakertrans no 13 Tahun 2012, sehingga merupakan cerminan kondisi real yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota. Demikian halnya hasil survei KHL Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur adalah cerminan kondisi riil di daerah tersebut, bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari Jawa Tengah tergantung hasil survei Dewan Pengupahan di daerahnya. Nilai KHL tersebut yang dijadikan dasar penetapan UMK, dengan memperhatikan pertimbangan lain, sehingga dimungkinkan Upah Minimum (UM) yang ditetapkan di Jawa Tengah lebih rendah atau lebih tinggi dari Upah Minimum (UM) yang ditetapkan daerah lain. Upah Minimum (UM) berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Selesai

Jumat, 15 Agustus 2014 - 12:52 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah kami selesaikan, terima kasih