Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26310947

Rincian Aduan

LGWP26310947

Selesai Public
30 Oct 2016
0 ditandai
Pak Gub saya kebetulan lulusan baru dari Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Jurusan Analis Kesehatan. Saya lulus bulan Agustus 2016 kemarin. Yang saya keluhkan adalah kenapa di Jawa Tengah belum ada perekrutan pegawai non PNS dari BKD Jateng seperti halnya pemprov DIY yang sudah mengadakan. Kenapa saya keluhkan seperti itu pak gub? Karena ketika saya ingin mendaftar di DIY namun KTP saya Jawa Tengah sehingga tidak bisa mendaftar, lalu bagaimana apakah ada perekrutan pegawai di lingkungan dinas jateng, semisal balai laboratorium milik jateng. Kemudian saya juga mengeluhkan tentang pendaftaran RSUD yang "saklek" harus pakai STR. Memang STR adalah kunci dari tenaga kesehatan yang akan bekerja, namun apakah tidak dipertimbangkan kalau untuk fresh graduate untuk mencoba tes tersebut, belum tentu fresh graduate memiliki skill yang buruk. Dan kampus kami juga sudah lebih maju karena sudah adanya Surat Keterangan dalam Proses STR, artinya mahasiswa tersebut sudah menjadj anggota organisasi profesi dan hny menunggu dari pusat STR (Surat Tanda Registrasi) tersebut. Jadi perihal STR apakah itu salah mahasiswa yang sudah lulus, pdhl nyatanya kami sudah mendaftarkan 2 bulan yang lalu. Apakah RSUD di Jawa Tengah tidak memberikan kesempatan sedikitpun untuk fresh graduate yang nyatanya putra putri daerahnya ingin bekerja di daerahnya masing2(kembali ke daerahnya). Maaf bukan bermaksud membandingkan. RSUD di Jogja pun menerima mahasiswa untuk dijadikan pegawainya dengan hanya memakai Surat Keterangan dalam Proses STR karena mereka juga mengerti akan keadaan yang lama dalam mengurus STR. Padahal nyatanya sekarang STR sudah online tp masa pembuatannya seperti manual (lama). Mohon kebijakan dari Pak Gub atas hal ini. Terimakasih banyak. Salam hangat dari warga Jawa Tengah.

Disposisi

Senin, 31 Oktober 2016 - 05:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 01 November 2016 - 08:28 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima kasih Laporannya akan kami teruskan ke bidang yang tangani

Selesai

Kamis, 03 November 2016 - 15:22 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima Kasih atas Pertanyaan Saudara Bahwa Pengadaan Pegawai di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggunakan 3 metode :
  1. Pengadaan CPNS

Aturan penermaan pegawai menggunakan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 98/2000 jo PP No 11/2002 jis PP No 78/2013dan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 / 2012

  1. Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap

Aturan yang digunakan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 5 tahun 2013.

  1. Untuk penerimaan pegawai suporting/tenaga non teknis (penjaga, petujgas kebersihan dll) dilaksanakan menggunakan Peraturan Presiden No 4 tahun 2015 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dan untuk Pengadaan Non PNS tidak ada dasar hukum yang mengatur, Sedangkan untuk penerimaan CPNS tahun 2016 sesuai surat Menteri PAN-RB nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tanggal 30 Juni 2015 dan surat Menteri PAN-RB nomor B/2613/M.PAN-RB/07/2016 tanggal 25 Juli 2016 untuk kebijakan penerimaan pegawai baru di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2015 dan 2016 sangat membatasi penerimaan pegawai baru dari pelamar umum dengan pengecualian tertentu (dokter, Dokter Gigi dan Bidan PTT Kemenkes, Guru Garis Depan Kemendikbud, THL TB Penyuluh Pertanian Kementan) dan setelah lulus dengan sistem CAT. STR (Surat Tanda Registrasi) bagi para tenaga kesehatan adalah meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam rangka melindungi masyarakat dan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik.Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan sebagai pengganti PMK nomor 161 tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dalam peraturan menteri kesehatan tersebut tercantum bahwasannya seluruh tenaga kesehatan diwajibkan memiliki surat tanda registrasi yang disebut sebagai STR. STR ini penting, selain keharusan sebagai warga negara taat hukum, juga penting untuk syarat melamar kerja, tanpa STR, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak dibenarkan jika melakukan perekrutan. Karena jika tidak mensyaratkan STR maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Undang-Undang 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan Teknis Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, Permenkes Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Demikian untuk menjadikan maklum dan tetap semangat Salam