Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26125438
Rincian Aduan
LGWP26125438
Selesai
Public
Kepada
Yth. Gubernur
Provinsi Jawa Tengah
Di Tempat
Perihal : Pengaduan
Dengan Hormat,
Dengan ini saya :
Nama : Wiwit Kurniawan
TTL : Grobogan, 26 Oktober 1985
Alamat : Balun Kandangdoro No. 34 Cepu Kab. Blora
HP : 08157624131
Mengadukan bahwa saya pemilik hak atas sertipikat milik saya sendiri, tidak bisa melakukan proses balik nama dan peningkatan status sertipikat dari HGB ke SHM di kantor BPN/ATR Kab. Blora di karenakan di blokir kurang lebih selama 2 tahun oleh pihak BPN/ATR Kab. Blora ( alasan terlampir dalam SKPT ). Dengan hal ini saya merasa sangat dirugikan sekali dengan kebijakan BPN/ATR Kab. Blora. Karena selama ini saya merasa tidak ada perkara sengketa dengan pihak manapun. Dan alasan yang terlampir di dalam SKPT, saya merasa tidak sesuai dengan peraturan untuk memblokir sertipikat atas nama saya. Saya mohon dengan sangat agar Bapak Gubernur dapat menindaklanjuti dengan segera perihal surat pengaduan yang saya sampaikan ini. Karena saya telah melakukan proses pengaduan ini selama kurang lebih 1 bulan.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Blora, 8 Desember 2020
Wiwit Kurniawan
Disposisi
Selasa, 08 Desember 2020 - 14:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 10 Desember 2020 - 11:29 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pelaporan sodara akan kami tindaklanjuti
Progress
Kamis, 10 Desember 2020 - 12:23 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Sedang dilakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kab. Blora, terimakasih
Selesai
Selasa, 15 Desember 2020 - 12:03 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
kalau yang dimaksud adalah sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00030/ Karangboyo, atas nama: 1. Wiwit Kurniawan, 2. Gresi Fitria Sinanti, terletak di Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, kami sampaikan:
1. Bahwa Sertipikat tersebut merupakan hasil pemisahan dari sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00017/ Karangboyo atas nama PT. TIARA FATUBA;
2. Bahwa obyek dimaksud digunakan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan:
a. Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor B/6849/VII/2017/Reskrimum tanggal 26 Juli 2017 perihal permintaan fotocopy warkah SHGB. 17 berikut hasil pemecahannya;
b. Surat Panggilan Saksi Nomor SPS-1499/F.2/Fd.1/07/2019 Tanggal 08 Juli 2019 dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c. Surat Panggilan Saksi Nomor SPS-1865/F.2/Fd.1/08/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
d. Surat panggilan saksi nomor SPS-2364/F.2/Fd.1/07/2019 tanggal 12 September 2019 dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Terimakasih.