Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26112355
Rincian Aduan
LGWP26112355
Selesai
Public
Pak ganjar.duli saya dan istri saya punya bpjs dari pemerintah..anak saya lahir belum punya bpjs.waktu anak saya sakit saya bawa ke RS,dan biayanya pun harus umum.terus saya buatkan anak saya bpjs mandiri.kan gag bisa kalo 1..saya buat 3.saya,istri dan anak saya..kata yg sudah lama buat bpjs mandiri..mereka sudah dapat otomatis dari pemerintah bpjs pbi..sedangkan saya belum...saya juga sudah lama pak....tolong bantuannya pak.saya keluaraga saya hanya buruh lepas.bukan karyawan.tolong njih pak.suwun
Disposisi
Rabu, 23 September 2020 - 05:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 28 September 2020 - 16:46 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Terima kasih
Progress
Senin, 28 September 2020 - 16:46 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Terima kasih
Selesai
Senin, 28 September 2020 - 16:46 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Terima kasih