Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26106045
Rincian Aduan
LGWP26106045
Disposisi
Senin, 27 Februari 2017 - 15:15 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Maret 2017 - 09:38 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Senin, 06 Maret 2017 - 09:39 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pak M.Sutrisno sudah menyadari kalau tidak dibenarkan menempati tanah yang bukan miliknya. Untuk itu Pak M. Sutrisno harap bersabar karena Pemkot Pekalongan akan mencarikan solusi yang terbaik terkait dengan relokasi. Hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan bahwa Panjang Baru dan Panjang Rejo menjadi lokasi yang menurut rencana akan diusulkan ke Pusat sebagai hunian baru yang diperuntukkan bagi warga yang menempati tanah ilegal sebagai calon penghuninya. terima kasih
Selesai
Senin, 06 Maret 2017 - 09:43 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN