Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26106045

Rincian Aduan

LGWP26106045

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
24 Feb 2017
0 ditandai
pak dikampung saya dukuh sidomulyo RW 01 kelurahan pasirsari kota pekalongan.warga kami memang semuanya menempati tanah PT KAI,dan itu kami lakukan karena kami belum bisa memiliki uang untuk membeli tanah yang bersertifikat.Tapi maksut saya begini pak,selama ini di RW kami setiap hari terkena banjir rob pak,bahkan sudah banyak rumah warga yang rusak,setiap kali kami melaporkan kepada ketua RW , kata pak RW tempat kami memang tidak dapat jatah bantuan rehab rumah kalau istilah dikampung kami bedah rumah dari pemerintah dengan alasan karena kami menempati tanah PT KAI.melalui layanan ini kami mohon kepada bapak agar ada pencerahan kepada kami mengapa seakan pemerintah memandang sebelah mata kepada kami.Sebelumnya kami mohon maaf pak apabila ada kata-kata kami ataupun tulisan kami yang kurang sopan. matur nuwun pak

Disposisi

Senin, 27 Februari 2017 - 15:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 06 Maret 2017 - 09:38 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 06 Maret 2017 - 09:39 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Pak M.Sutrisno sudah menyadari kalau tidak dibenarkan menempati tanah yang bukan miliknya. Untuk itu Pak M. Sutrisno harap bersabar karena Pemkot Pekalongan akan mencarikan solusi yang terbaik terkait dengan relokasi. Hasil koordinasi dengan Pemerintah  Kota Pekalongan bahwa Panjang Baru dan Panjang Rejo menjadi lokasi yang menurut rencana akan diusulkan ke Pusat sebagai hunian baru yang diperuntukkan bagi warga yang menempati tanah ilegal sebagai calon penghuninya. terima kasih

Selesai

Senin, 06 Maret 2017 - 09:43 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih laporan telah diselesaikan