Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26055000
Rincian Aduan
LGWP26055000
Progress
Public
Selamat siang pak gubernur, sebelumnya mohon maaf, saya ingin menanyakan perihal bantuan PKH, apakah penerima PKH yang sudah mengundurkan diri masih bisa menerima bantuan tersebut padahal penerima PKH yang sudah mengundurkan diri sudah ada penggantinya dan penggantinya tidak dapat bantuan PKH dengan alasan datanya hilang,padahal penerima pengganti sudah pernah mendapat bantuan PKH sekali.mohon penjelasannya, terima kasih ????
Disposisi
Rabu, 22 Desember 2021 - 13:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Senin, 27 Desember 2021 - 10:19 WIBKabupaten Kebumen
terimakasih akan kami koordinasikan dengan OPD terkait
Progress
Kamis, 06 Januari 2022 - 15:21 WIBKabupaten Kebumen
KPM yang telah mengundurkan diri dari kepersertaan PKH dan sudah dilakukan graduasi oleh pendamping PKH diberikan bantuyan PKH ditahap 4 termin 5 terkait dengan penyerapan anggaran program keluarga harapan kementerian sosial RI tahun 2021 dan data KPM tersebut dinyatakan sudah padan dengan capil pusat
KPM validasi 2021 dibulan juni 2021 nama2 tersebut muncul di SK BST karena aturan bahwa KPM PKH tidak boleh double dengan BST dilakukan verval dan dicoret dari KPM BST suaya KPM tersebut nantinya akan menerima program keluarga harapan, tetapi kenyataan dilapangan KPM tersebut ternyata dicoret oleh kemensos diprogram keluarga harapan sehingga KPM tersebut tidak mendapatkan bantuan keduanya sampai akhir tahun 2021, solusi dari desa setempat akan diakomodir dan akan diusulkan dibantuan BLT DD tahun 2022