Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26033294
Rincian Aduan
LGWP26033294
Selesai
Public
Pak kenapa pupuk di kabupaten grobogan di persulit? Di daerah sini Untuk memperoleh pupuk sangat sulit/di wajibkan bawa embel embel kartu, padahal dulu nggak sesulit ini mencari pupuk.. Bagaimana petani mau produktif klo kayak gini caranya pak.. Apa lagi di tengah pandemi kayak gini.. tolong kasih solusinya pak... Makasih
Disposisi
Rabu, 23 September 2020 - 12:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 24 September 2020 - 08:12 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 24 September 2020 - 08:12 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Kamis, 24 September 2020 - 08:13 WIBKabupaten Grobogan
Laporan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan.
Terima kasih Bapak Sutomo, kami ikut prihatin terhadap kesulitan yang Bapak alami. Tetapi mohon maaf, tata cara penebusan pupuk bersubsidi memang begitu. Terhitung mulai tanggal 1 September 2020, pupuk bersubsidi nemang harus dilakukan menggunakan kartu tani. Ini adalah keputusan Pemerintah Pusat. Bapak jangan khawatir jika ada kesulitan Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan akan membantu. Untuk wilayah Kec Penawangan silakan Bapak berkoordinasi dengan Koordinator Penyukuhnya Bapak Bambang Sunarto, no HP 081325776787
Terimakasih.