Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26011731

Rincian Aduan

LGWP26011731

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
09 Feb 2016
0 ditandai
Status penambangan pasir Merapi itu legal atau tidak? Kegiatan penambangan pasir tersebut, khususnya konvoi truk-truk pengangkut pasir yang melebihi tonase standar sangat menggangu warga. 7x24 jam nontsop! Merusak aspal, jembatan di jalur jalan provinsi Solo-Selo-Borobudur. Tolong ditindaklanjuti sebelum warga beraksi sendiri!

Disposisi

Rabu, 10 Februari 2016 - 07:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 10 Februari 2016 - 15:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Rabu, 10 Februari 2016 - 15:48 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih atas perhatiannya, penambangan pasir merapi saat ini memang ada yang sudah berizin maupun yang ilegal. Untuk yang ilegal atau penambangan tanpa izin (PETI) sudah beberapa kali dilakukan sidak penertiban oleh aparat penegak hukum baik oleh Polda Jateng maupun Satpol PP bersama Tim Wasdal Pertambangan. Bagi pelaku PETI yang kedapatan melakukan kegiatan penambangan saat sidak akan dilakukan pembinaan dan menghentikan semua kegiatan penambangan dan pelaku membuat surat pernyataan tidak menambang lagi. Terkait dengan truk-truk pengangkut pasir yang overload sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti, terima kasih.