Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25824435
Rincian Aduan
LGWP25824435
Selesai
Public
Assalamualaikum.. bapak gubernur..saya mau melaporkan dan bertanya ..bahwa bantuan dana dari pemerintah pusat ..untuk masarakat yg terdampak korona.siapa saja yg mendapatkan bantuan tersebut.dan berapa jumlah bantuan..yg harus di terima masyarakat..karena saya curiga pak.di desa saya kalimaro kec,kedung jati.kab,grobogan.ada orang kaya juga di data dapat bantuan tersebut..karena masih saudara sama ,,moden..makasih pak .mohon di tanggapi..
Disposisi
Jumat, 17 April 2020 - 10:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 27 April 2020 - 14:38 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Jumat, 29 Mei 2020 - 13:31 WIBKabupaten Grobogan
Menjawab tentang siapa saja yang mendapat kan bantuan adalah warga masyarakat yang penghasilannya hilang (kena PHK, Sopir angkutan, Ojek online, karyawan dirumahkan dll) serta warga miskin. Berkenaan dengan berapa jumlah diterima oleh masyarakat itu bervariasi antara lain:
- BST (Bantuan Sosial Tunai) per KK Rp. 600.000,- x 3 bulan
- BLT (Bantuan Langsung Tunai) bersumber Dana Desa (APBN) per KK Rp. 600.000,- x 3 bulan.
- Sembako perluasan per kk senilai Rp. 200.000,- x 9 bulan berbentuk sembako.
- Bantuan sembako dari Ketahanan Pangan bersumber APBD Provinsi dan APBD Kabupaten. Tentang orang kaya yang di data adalah tidak benar karena pendataan dilaksanakan oleh Ketua RT dan Ketua RW dibantu relawan setelah didata diverifikasi bersama Pemerintah Desa dan di awasi oleh BPD, jika mungkin ada saudara salah satu Perangkat Desa dalam hal ini yang disebut MODIN itu mungkin hanyalah kebetulan karena saudaranya tersebut juga salah satu terdampak COVID 19 ataupun warga miskin.
Selesai
Jumat, 29 Mei 2020 - 13:31 WIBKabupaten Grobogan
Menjawab tentang siapa saja yang mendapat kan bantuan adalah warga masyarakat yang penghasilannya hilang (kena PHK, Sopir angkutan, Ojek online, karyawan dirumahkan dll) serta warga miskin. Berkenaan dengan berapa jumlah diterima oleh masyarakat itu bervariasi antara lain:
- BST (Bantuan Sosial Tunai) per KK Rp. 600.000,- x 3 bulan
- BLT (Bantuan Langsung Tunai) bersumber Dana Desa (APBN) per KK Rp. 600.000,- x 3 bulan.
- Sembako perluasan per kk senilai Rp. 200.000,- x 9 bulan berbentuk sembako.
- Bantuan sembako dari Ketahanan Pangan bersumber APBD Provinsi dan APBD Kabupaten. Tentang orang kaya yang di data adalah tidak benar karena pendataan dilaksanakan oleh Ketua RT dan Ketua RW dibantu relawan setelah didata diverifikasi bersama Pemerintah Desa dan di awasi oleh BPD, jika mungkin ada saudara salah satu Perangkat Desa dalam hal ini yang disebut MODIN itu mungkin hanyalah kebetulan karena saudaranya tersebut juga salah satu terdampak COVID 19 ataupun warga miskin.