Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25752222

Rincian Aduan

LGWP25752222

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
07 Apr 2017
0 ditandai
pak ganjar sya mw melapor seminggu ini saya di bikin kesel sama pegawai kelurahan... 1. hari senin saya mw meminta surat pengantar penadatangan KK dan petugasnya pergi entah kemana di tunggu 1 jam tidak datang.... 2.hari kamis saya datang lagi ke kelurahan tutup dengan alasan rapat ke kecamatan dan tidak ada yg piket ... 3. hari ini jumat 7 April 2017 saya datang lagi ke kelurahan jam 8 pagi petugasnya tidak datang di tlp sama lurah katanya ngurus sertifikat tanah mbahnya di suruh balik ke kelurahan tidak mau ... kejadian di kelurahan desa sambon kecamatan banyudono kabupaten boyolli petugas bernama medi .. segera di tindak / di pecat sekalin karena sudah meresahkan warga yg mw mencari surat" tidak ada hasil

Disposisi

Rabu, 16 Agustus 2017 - 10:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Rabu, 16 Agustus 2017 - 15:25 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan, terhadap laporan Saudara akan kami kaji terlebih dahulu.

Progress

Selasa, 29 Agustus 2017 - 09:17 WIB

INSPEKTORAT

Dilimpahkan melalui Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati Boyolali cq. Inspektur Kabupaten Boyolali Nomor 356/2553/1.1/2017

Selesai

Senin, 16 Oktober 2017 - 15:45 WIB

INSPEKTORAT

Sesuai Surat Inspektur Kab. Boyolali Nomor 700/849/11/2017 tanggal 11 Oktober 2017 bahwa telah dilakukan koordinasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Sambon dan Camat Banyudono Kab. Boyolali diperoleh penjelasan sebagai berikut: 1. Ibu-ibu yang datang ke Kantor Desa Sambon berasal dari Kartasura, Kab. Sukoharjo, mengaku sebagai mertua dari Bp. Dika beralatam di Desa Sambon dan bermaksud untuk meminta surat pengantar pindah Bp Dika tetapi tidak membawa dokumen kelengkapan. 2. Pelayanan administrasi kependudukan di Desa Sambon telah menggunakan aplikasi sehingga penerbitan dokumen harus didukung bukti identitas lengkap. Dan sampai saat klarifikasi Ibu tsb belum melengkapi dokumen yang diperlukan. 3. Waktu dan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor memang benar dan diakui oleh Kepala Desa Sambon namun dalam hal ini hanya kebetulan karena ada kegiatan di Kecamatan dan kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan