Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25687226

Rincian Aduan

LGWP25687226

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
03 Mar 2020
0 ditandai
Klarifikasinya pak..buat sertifikat tanah masal itu seutuhnya gratis layanan dari pemerintah atau masih di bebani nominal tertentu..trimakasihhh...

Disposisi

Selasa, 03 Maret 2020 - 09:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 06 Maret 2020 - 09:43 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pertanyaan sodadara akan kami rtindaklanjuti

Selesai

Jumat, 06 Maret 2020 - 10:47 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih