Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25687226
Rincian Aduan
LGWP25687226
Selesai
Public
Klarifikasinya pak..buat sertifikat tanah masal itu seutuhnya gratis layanan dari pemerintah atau masih di bebani nominal tertentu..trimakasihhh...
Disposisi
Selasa, 03 Maret 2020 - 09:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 06 Maret 2020 - 09:43 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan sodadara akan kami rtindaklanjuti
Selesai
Jumat, 06 Maret 2020 - 10:47 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih