Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25661284

Rincian Aduan

LGWP25661284

Progress Public
KABUPATEN MAGELANG
21 Apr 2021
0 ditandai
Assalamualaikum wr.wb selamat malam pak Ganjar..saya mewakili keluarga saya menyampaikan keluh kesah dengan tidak tepat sasaran untuk bantuan usaha UMKM ..tolong diperiksa lebih lanjut terimakasih wasallam wr wb

Disposisi

Kamis, 22 April 2021 - 08:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Jumat, 23 April 2021 - 10:59 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih untuk aduannya, akan kami sampaikan pada pihak teknis kami

Progress

Jumat, 07 Mei 2021 - 13:25 WIB

Kabupaten Magelang

Kepada Yth. Sdr. Eggy Hanafandika Berikut kami sampaikan tanggapan atas aduan saudara sebagai berikut :
  • Sesuai peraturan yang mendasari Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM), kriteria penerimanya adalah :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD;
  5. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Data yang ada sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Kelompok Kerja BPUM, oleh karenanya pemberian bantuan sudah sesuai dengan kriteria yang ada.
Demikian untuk menjadikan periksa, terima kasih.