Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25645346
Rincian Aduan
LGWP25645346
Selesai
Public
Assalamualaikum
Yth. Pak Gub
apakah saat membeli rumah, kita diwajibkan membayarkan sejumlah uang ke balaidesa? ketika saya ingin mengurus surat ke balaidesa, saya tidak dilayani dg baik, saya harus membayar terlebih dahulu sejumlah uang ke pihak balaidesa. pihak balaidesa tidak menyebutkan nilainya, namun ada warga yang menyarankan ke saya untuk membayar uang senilai 1jt rupiah kebalaidesa. Apakah ini pungli atau resmi? terimakasih.
lokasi: coprayan, buaran pekalongan, jawa tengah.
Disposisi
Jumat, 12 Mei 2017 - 09:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 12 Mei 2017 - 09:33 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 15 Mei 2017 - 09:30 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terkait dengan masalah tersebut silahkan saudara untuk berkoordinasi atau melaporkan hal tersebut dengan bagian tata pemerintahan Kabupaten Pekalongan.terima kasih.
Selesai
Senin, 15 Mei 2017 - 09:31 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan