Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25645346

Rincian Aduan

LGWP25645346

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
12 May 2017
0 ditandai
Assalamualaikum Yth. Pak Gub apakah saat membeli rumah, kita diwajibkan membayarkan sejumlah uang ke balaidesa? ketika saya ingin mengurus surat ke balaidesa, saya tidak dilayani dg baik, saya harus membayar terlebih dahulu sejumlah uang ke pihak balaidesa. pihak balaidesa tidak menyebutkan nilainya, namun ada warga yang menyarankan ke saya untuk membayar uang senilai 1jt rupiah kebalaidesa. Apakah ini pungli atau resmi? terimakasih. lokasi: coprayan, buaran pekalongan, jawa tengah.

Disposisi

Jumat, 12 Mei 2017 - 09:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 12 Mei 2017 - 09:33 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 15 Mei 2017 - 09:30 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terkait dengan masalah tersebut silahkan saudara untuk berkoordinasi  atau melaporkan hal tersebut dengan bagian tata pemerintahan Kabupaten Pekalongan.terima kasih.

Selesai

Senin, 15 Mei 2017 - 09:31 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan