Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25631732
Rincian Aduan
LGWP25631732
Selesai
Public
Asalammualaikum Bapak Ganjar Pranowo, saya Danar, selaku perwakilan dari kuminitas pecinta binatang di kabupaten grobogan, saya ingin bertanya, Apa benar ada pergub yang melarang komunitas pecinta binatang untuk berkumpul dan bersosialisasi di acara car free day? Soalnya tadi saya bersama-sama teman-teman ketika gathring dan edukasi di acara car free day ada oknum yg mengaku dari dinas lingkungan hidup melarang kita untuk ikut memeriahkan car free day di purwodadi, dengan alasan ada pergub baru yang melarang adanya komunitas pecinta hewan membawa hewan di car free day. Terimakasih Bapak Ganjar Pranowo.
Disposisi
Senin, 27 Januari 2020 - 08:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Senin, 27 Januari 2020 - 10:41 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 27 Januari 2020 - 11:34 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Ada peraturannya yaitu Peraturan Bupati Grobogan Nomor 70 Tahun 2018 tentang Kawasan Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (CAR FREE DAY)
pada Pasal 12 Ayat 2 berbunyi :
(2) Setiap orang dan/atau pendukung kegiatan dilarang keras :
a. membawa senjata tajam dan binatang buas yang bisa membahayakan pengunjung Car Free Day; dan
b. menggunakan binatang sebagai sarana dan/atau alat peraga pertunjukkan/peragaan
Selesai
Senin, 27 Januari 2020 - 13:54 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
untuk selanjutnya apabila sudah mengetahui Peraturan yang berlaku di suatu daerah dimohon untuk mematuhinya karena setiap daerah (Kota/Kabupaten) memiliki peraturan daerah masing-masing yang bisa saja berbeda
terima kasih sudah menyampaikan laporannya