Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25631732

Rincian Aduan

LGWP25631732

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
27 Jan 2020
0 ditandai
Asalammualaikum Bapak Ganjar Pranowo, saya Danar, selaku perwakilan dari kuminitas pecinta binatang di kabupaten grobogan, saya ingin bertanya, Apa benar ada pergub yang melarang komunitas pecinta binatang untuk berkumpul dan bersosialisasi di acara car free day? Soalnya tadi saya bersama-sama teman-teman ketika gathring dan edukasi di acara car free day ada oknum yg mengaku dari dinas lingkungan hidup melarang kita untuk ikut memeriahkan car free day di purwodadi, dengan alasan ada pergub baru yang melarang adanya komunitas pecinta hewan membawa hewan di car free day. Terimakasih Bapak Ganjar Pranowo.

Disposisi

Senin, 27 Januari 2020 - 08:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 27 Januari 2020 - 10:41 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 27 Januari 2020 - 11:34 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Ada peraturannya yaitu Peraturan Bupati Grobogan Nomor 70 Tahun 2018 tentang Kawasan Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (CAR FREE DAY) pada Pasal 12 Ayat 2 berbunyi : (2) Setiap orang dan/atau pendukung kegiatan dilarang keras : a. membawa senjata tajam dan binatang buas yang bisa membahayakan pengunjung Car Free Day; dan b. menggunakan binatang sebagai sarana dan/atau alat peraga pertunjukkan/peragaan

Selesai

Senin, 27 Januari 2020 - 13:54 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

untuk selanjutnya apabila sudah mengetahui Peraturan yang berlaku di suatu daerah dimohon untuk mematuhinya karena setiap daerah (Kota/Kabupaten) memiliki peraturan daerah masing-masing yang bisa saja berbeda terima kasih sudah menyampaikan laporannya