Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25551941
Rincian Aduan
LGWP25551941
Selesai
Public
alfamart berdiri tanpa ijin lalu ditutup, kami para pemilik toko kelontong di dukuh polan sdh mengajukan surat kpd bupati klaten tentang keberatan berdirinya alfamart di dukuh kami. namun alfamart masih mendapat ijin utk buka kembali. kami sdh melihat berkas perijinan, dan kami mengetahui data masyarakat yang bertandatangan di blangko persetujuan hanya keluarga bayan dan keluarga tetangganya, berserta ketua rw. kami sudah menyampaikan hal ini kepada bagian perijinan di kab klaten, ttp tdk mendapat respos . karena itu kami mohon bantuannya agar ijin berdirinya alfamart di tinjau ulang beserta berkas yang diajukan di cek dilapangan.
Disposisi
Selasa, 06 September 2016 - 06:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Jumat, 04 November 2016 - 10:01 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
terima kasih atas laporannya, dan akan segera kami tindak lanjuti
Progress
Senin, 05 Desember 2016 - 14:53 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami akan segera melakukan peninjauan ke lapangan dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait
Selesai
Rabu, 07 Desember 2016 - 08:26 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Setelah di cek di lapangan, ternyata hanya masalah mis komunikasi antara beberapa warga masyarakat dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pendirian/perijinan dibukanya indomaret/alfamart. Dari pihak alfamart/indomaret sudah ada komunikasi dengan RT, RW setempat, dan sudah ada pernyataan dari RT dan RW diketahui Lurah/Kepala Desa tentang persetujuan pendirian indomaret/alfamart.
Alfamart/Indomaret sudah diberi ijin karena mekanismenya sudah terpenuhi, dan sudah di cek langsung ke lapangan oleh Tim Perijinan dari Kab. Klaten, hanya ada 1/2 orang yang tidak menyetujui berdirinya Alfamart/Indomaret, sehingga hal ini tidak bisa untuk membuat alasan indomaret/alfamart harus ditutup