Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25551941

Rincian Aduan

LGWP25551941

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
06 Sep 2016
0 ditandai
alfamart berdiri tanpa ijin lalu ditutup, kami para pemilik toko kelontong di dukuh polan sdh mengajukan surat kpd bupati klaten tentang keberatan berdirinya alfamart di dukuh kami. namun alfamart masih mendapat ijin utk buka kembali. kami sdh melihat berkas perijinan, dan kami mengetahui data masyarakat yang bertandatangan di blangko persetujuan hanya keluarga bayan dan keluarga tetangganya, berserta ketua rw. kami sudah menyampaikan hal ini kepada bagian perijinan di kab klaten, ttp tdk mendapat respos . karena itu kami mohon bantuannya agar ijin berdirinya alfamart di tinjau ulang beserta berkas yang diajukan di cek dilapangan.

Disposisi

Selasa, 06 September 2016 - 06:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 04 November 2016 - 10:01 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

terima kasih atas laporannya, dan akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Senin, 05 Desember 2016 - 14:53 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami akan segera melakukan peninjauan ke lapangan dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait

Selesai

Rabu, 07 Desember 2016 - 08:26 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Setelah di cek di lapangan, ternyata hanya masalah mis komunikasi antara beberapa warga masyarakat dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pendirian/perijinan dibukanya indomaret/alfamart. Dari pihak alfamart/indomaret sudah ada komunikasi dengan RT, RW setempat, dan sudah ada pernyataan dari RT dan RW diketahui Lurah/Kepala Desa tentang persetujuan pendirian indomaret/alfamart. Alfamart/Indomaret sudah diberi ijin karena mekanismenya sudah terpenuhi, dan sudah di cek langsung ke lapangan oleh Tim Perijinan dari Kab. Klaten, hanya ada 1/2 orang yang tidak menyetujui berdirinya Alfamart/Indomaret, sehingga hal ini tidak bisa untuk membuat alasan indomaret/alfamart harus ditutup