Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25523196
Rincian Aduan
LGWP25523196
Selesai
Public
pak nanya pak. mengapa bantuan korban banjir di desa q kok blum ku luar padahal ada yg rubuh hanyut kebawa banjir yg rusak berat banyak..,. dulu katanya ada bantuan uang dari kabupaten & propinsi tapi hingga hari ini blum ada sama sekali
Disposisi
Rabu, 08 April 2020 - 15:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 29 April 2020 - 10:59 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Selasa, 16 Juni 2020 - 08:43 WIBKabupaten Grobogan
Untuk korban banjir di Kecamatan Gubug termasuk didalamnya korban banjir di Desa Ngroto yang terjadi di awal Januari 2020 secara administrasi sudah diusulkan kedalam bantuan sosial tidak terencana APBD Provinsi Jawa Tengah dan sudah di verifikasi oleh tim dari Provinsi Jawa Tengah, hasilnya sebagian telah direkomendasikan untuk mendapatkan bantuan adapun penyerahannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan sebagian lagi yang belum disetujui / tidak disetujui provinsi diusulkan dana bantuan sosial tidak terencena APBD Kab. Grobogan. Saat ini untuk yang lewat dana bantuan sosial tidak terencana APBD Kabupaten Grobogan selanjutnya menjadi kewenangan BPPKAD Kab. Grobogan. Prinsipnya sudah disetujui Bupati Grobogan dan untuk pelaksanaannya menunggu informasi dari BPPKAD Kab. Grobogan.
Selesai
Selasa, 16 Juni 2020 - 08:43 WIBKabupaten Grobogan
Untuk korban banjir di Kecamatan Gubug termasuk didalamnya korban banjir di Desa Ngroto yang terjadi di awal Januari 2020 secara administrasi sudah diusulkan kedalam bantuan sosial tidak terencana APBD Provinsi Jawa Tengah dan sudah di verifikasi oleh tim dari Provinsi Jawa Tengah, hasilnya sebagian telah direkomendasikan untuk mendapatkan bantuan adapun penyerahannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan sebagian lagi yang belum disetujui / tidak disetujui provinsi diusulkan dana bantuan sosial tidak terencena APBD Kab. Grobogan. Saat ini untuk yang lewat dana bantuan sosial tidak terencana APBD Kabupaten Grobogan selanjutnya menjadi kewenangan BPPKAD Kab. Grobogan. Prinsipnya sudah disetujui Bupati Grobogan dan untuk pelaksanaannya menunggu informasi dari BPPKAD Kab. Grobogan.