Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25522644
Rincian Aduan
LGWP25522644
Selesai
Public
assalamualaikum wr.wb..ijin lapor pak gubernur berkaitan dengan pupuk bersubsidi, mohon dengan sangat agar sistem penjualan pupuk bersubsidi dikembalikan seperti semula (tidak diatur pake kartu tani)karena para petani sangat kesusahan untuk mendapatkan pupuk subsidi tersebut dikarenakan beberapa hal:1. jumlah jatah pupuk di kartu tani tidak seimbang dengan luas lahan yang dimiliki petani 2. hanya cukup untuk satu kali masa tanam padahal dalam satu tahun normalnya ada tiga kali masa tanam 3. banyak dimanfaatkan oleh oknum para penjual pupuk dengan menjual diatas HET. karena butuh terpaksa dibeli dan ini sangat memberatkan petani. bertani dengan pupuk subsidi saja keuntungannya tidak seberapa apalagi kalo harga pupuk yang mahal, jelasini sangat merugikan. kalo memang pemerintah terlalu berat menanggung subsidi pupuk lebih baik dinaikkan secara merata dan di jual secara bebasseperti semula sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum penjual pupuk subsidi...terimakasih wassalamualaikum wr.wb
Disposisi
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 11:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Selasa, 19 Oktober 2021 - 07:41 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Progress
Selasa, 19 Oktober 2021 - 07:42 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Selesai
Selasa, 19 Oktober 2021 - 07:51 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Kami memahami kesulitan sedulur tani ini, den.. Memang tidak mudah beradaptasi dengan hal yang baru, terlebih yang melibatkan teknologi dan penyesuaian kemampuan negara dalam memberikan subsidi.
Tujuan pemerintah dalam memberlakukan Kartu Tani adalah agar subsidi pupuk yang sudah terbatas ini, dapat benar-benar tepat sasaran bagi petani, terutama petani kecil dengan lahan kecil. Karena dalam praktek sebelumnya, banyak kasus penyelewengan subsidi pupuk, sehingga subsidi pupuk ini menjadi tidak tepat sasaran.
Sedangkan kuota pupuk bersubsidi disesuai dengan alokasi anggaran pemerintah. Bila ada praktek penyelewengan pada KPL dalam menjual pupuk di atas harga HET, mohon dilaporkan dengan dilengkapi nama, alamat, no hp, poktan termasuk data KPL nya agar memudahklan penelusuran kami, den.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga memberikan pemahaman.