Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25474349
Rincian Aduan
LGWP25474349
Selesai
Public
Selamat mlm pak gub.nih sebentar lg mau ada pilkades dipurbalingga.trus calon kades didesa saya mengatakan kalau g pilih dia katanya g boleh pinjam dana PNPM pa hal itu salah.terima kasih
Disposisi
Senin, 17 September 2018 - 09:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 17 September 2018 - 09:56 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 18 September 2018 - 09:48 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
pengaturan terkait pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terkait pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..pengaturan terkait pemilihan kepala desa di kabupaten purbalingga saat ini berpedoman pada perda kabupaten purbalingga nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten purbalingga nomor 12 tahun 2018 tentang perubahan atas perda kabupaten purbalingga nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa..
dalam pasal 49 ayat (1) perda kabupaten purbalingga nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa disebutkan bahwa apabila terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan dilaporkan kepada panitia pengawas oleh masyarakat dan/atau calon..
Selesai
Selasa, 18 September 2018 - 09:49 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab