Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25361361
Rincian Aduan
LGWP25361361
Disposisi
Jumat, 28 April 2017 - 09:11 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 28 April 2017 - 11:23 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Jumat, 05 Mei 2017 - 11:24 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah:
1.Persyaratan Permohonan Pemisahan Sertifikat Tanah:
Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang dapat dilimpahkan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuknya. Dengan demikian maka permohonan ditujukan kepada Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan dilampiri dengan beberapa dokumen berikut ini (Lampiran IX Peraturan No.6/2008):
1.Fotokopi identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
2.Sertipikat hak atas tanah;
3.Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
4.Ijin tertulis dari pemegang hak tanggungan apabila tanah tersebut dibebankan hak tanggungan;
5.Surat kuasa apabila permohonan pemecahan tidak dilakukan oleh sipemilik hak atas tanah tersebut; dan
6.Sertipikat Hak Atas Tanah asli, khusus bagi pengembang, harus juga menyertakan Site Plan kawasan pembangunan perumahannya.dan untuk lebih jelasnya silahkan hubungi bpn setempat atau buka link. http://site.bpn.go.id/o/Layanan-Pertanahan.aspx
Selesai
Jumat, 05 Mei 2017 - 11:26 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN