Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25360234

Rincian Aduan

LGWP25360234

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
08 May 2014
0 ditandai
Kami 120 orang guru yang sudah memiliki SK tunjangan Profesi di kabupaten purbalingga dibatalkan pencairannya dengan alasan kami belum memiliki jabatan fungsional padahal dalam juknis tidak ada syarat tersebut. mohon ditindak lanjuti agar hak kami tunjangan profesi segera dicairkan

Disposisi

Kamis, 08 Mei 2014 - 17:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 12 Mei 2014 - 12:11 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Kepada Yth. Sdr Purnawan Sebelumnya terima kasih atas informasi yang anda sampaikan, Perlu diketahui bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan normatif yang ditentukan oleh kemendikbud, Sehubungan kewenangan tersebut bukan menjadi ranah kami, alangkah baiknya dapat saudara koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, atau dapat saudara koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Demikian terimakasih perhatiannya  

Selesai

Selasa, 13 Mei 2014 - 12:48 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Kami sarankan supaya saudara koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, atau dapat saudara koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah