Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25360234
Rincian Aduan
LGWP25360234
Selesai
Public
Kami 120 orang guru yang sudah memiliki SK tunjangan Profesi di kabupaten purbalingga dibatalkan pencairannya dengan alasan kami belum memiliki jabatan fungsional padahal dalam juknis tidak ada syarat tersebut. mohon ditindak lanjuti agar hak kami tunjangan profesi segera dicairkan
Disposisi
Kamis, 08 Mei 2014 - 17:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 12 Mei 2014 - 12:11 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kepada Yth. Sdr Purnawan
Sebelumnya terima kasih atas informasi yang anda sampaikan, Perlu diketahui bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan normatif yang ditentukan oleh kemendikbud, Sehubungan kewenangan tersebut bukan menjadi ranah kami, alangkah baiknya dapat saudara koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, atau dapat saudara koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Demikian terimakasih perhatiannya
Selesai
Selasa, 13 Mei 2014 - 12:48 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kami sarankan supaya saudara koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, atau dapat saudara koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah