Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25285582
Rincian Aduan
LGWP25285582
Selesai
Public
mohon penjelasan surat keterangan sehat setelah isoman dari puskesmas itu apakah berlaku ? istri saya bekerja di sebuah Dinas milik Prop Jateng tidak boleh masuk dengan alasan harus Negatif dan diminta untuk menjalani opname padahal OTG . padahal dari dinas2 lain surat keterangan sehat dari Puskesmas sudah cukup. mohon penjelasanya. terima kasih.
Disposisi
Rabu, 23 Desember 2020 - 13:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Senin, 28 Desember 2020 - 08:02 WIBDINAS KESEHATAN
laporan kami terima
Selesai
Senin, 18 Januari 2021 - 11:14 WIBDINAS KESEHATAN
Pertama-tama kami ucapkan banyak terimakasih atas laporan yang disampaikan kepada kami. sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Rev.5, bahwa pasien Covid yang tanpa gejala atau yang bergejala ringan dilakukan isolasi mandiri di rumah. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan swab dan tanpa gejala. Kasus konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan swab ulang. Pasien konfirmasi dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter. Demikian penjelasan yang dapat kami berikan semoga dapat menjawab permasalahan Bapak. Terimakasih.