Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25285582

Rincian Aduan

LGWP25285582

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
23 Dec 2020
0 ditandai
mohon penjelasan surat keterangan sehat setelah isoman dari puskesmas itu apakah berlaku ? istri saya bekerja di sebuah Dinas milik Prop Jateng tidak boleh masuk dengan alasan harus Negatif dan diminta untuk menjalani opname padahal OTG . padahal dari dinas2 lain surat keterangan sehat dari Puskesmas sudah cukup. mohon penjelasanya. terima kasih.

Disposisi

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Senin, 28 Desember 2020 - 08:02 WIB

DINAS KESEHATAN

laporan kami terima

Selesai

Senin, 18 Januari 2021 - 11:14 WIB

DINAS KESEHATAN

Pertama-tama kami ucapkan banyak terimakasih atas laporan yang disampaikan kepada kami. sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Rev.5, bahwa pasien Covid yang tanpa gejala atau  yang bergejala ringan dilakukan isolasi mandiri di rumah. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan swab dan tanpa gejala. Kasus konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan swab ulang. Pasien konfirmasi dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter. Demikian penjelasan yang dapat kami berikan semoga dapat menjawab permasalahan Bapak. Terimakasih.