Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25201321

Rincian Aduan

LGWP25201321

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
13 Oct 2021
0 ditandai
Bayar pajak tahunan melalui sakpole berhasil, e-pengesahan ditolak karena beda alamat.. mohon solusi selain mengurus pindah alamat/mutasi karena motor masih pemilik semula. Terima Kasih

Disposisi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:10 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan Kami Terima

Progress

Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:02 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kami kordinasikan dengan Bidang terkait

Selesai

Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:08 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) bahwa kewenangan persyaratan pendaftaran di New Sakpole ada di Kepolisian selaku petugas Registrasi dan Idenntifikasi. Syarat tersebut sudah sesuai dengan regulasi Registrasi dan Idenntifikasi