Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25064392
Rincian Aduan
LGWP25064392
Selesai
Public
Assalamu'alaikum, pak mohon bantuannya untuk kelurahan kertek kenapa minta tanda tangan saja untuk kepengurusan ijin usaha dipersulit? Sementara rakyat butuh sangat , kalo program KUR saja dibuat untuk rakyat, sbgai syarat harus ada keterangan dari kelurahan dan harus ada tanda tangan di persulit , bbrapa tahun lalu tidak pernah sprt ini, bingung kami pak, kalo kami sudah kaya ga masalah wong kami wong cilik , mohon solusinya nggih pak, maturnuwun
Disposisi
Rabu, 21 April 2021 - 07:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Rabu, 21 April 2021 - 10:46 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diterima
Progress
Rabu, 21 April 2021 - 10:48 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diteruskan ke Pemerintah Kecamatan Kertek
Selesai
Rabu, 21 April 2021 - 16:45 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan telah mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kecamatan Kertek dan Pemerintah Kelurahan Kertek. Pihak pengadu telah menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena kurang informasi. Saat ini sudah mencabut aduan dan meminta maaf kepada Pemerintah Kelurahan Kertek.
terimakasih