Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25064392

Rincian Aduan

LGWP25064392

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
20 Apr 2021
0 ditandai
Assalamu'alaikum, pak mohon bantuannya untuk kelurahan kertek kenapa minta tanda tangan saja untuk kepengurusan ijin usaha dipersulit? Sementara rakyat butuh sangat , kalo program KUR saja dibuat untuk rakyat, sbgai syarat harus ada keterangan dari kelurahan dan harus ada tanda tangan di persulit , bbrapa tahun lalu tidak pernah sprt ini, bingung kami pak, kalo kami sudah kaya ga masalah wong kami wong cilik , mohon solusinya nggih pak, maturnuwun

Disposisi

Rabu, 21 April 2021 - 07:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Rabu, 21 April 2021 - 10:46 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diterima

Progress

Rabu, 21 April 2021 - 10:48 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diteruskan ke Pemerintah Kecamatan Kertek

Selesai

Rabu, 21 April 2021 - 16:45 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan telah mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kecamatan Kertek dan Pemerintah Kelurahan Kertek. Pihak pengadu telah menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena kurang informasi. Saat ini sudah mencabut aduan dan meminta maaf kepada Pemerintah Kelurahan Kertek. terimakasih