Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24924355

Rincian Aduan

LGWP24924355

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
16 Dec 2020
0 ditandai
Maaf pak, ini keluhan saya sebagai pedagang kecil di Pasar Kacangan Andong yg akan di pindah: -Pasar akan di pindah kelokasi pinggir desa(sawah) -Ukuran kios di perkecil. -Orang yg mempunyai kios di pasar lama akan di pungut biaya yg sangat besar, harga per unit kios tertera pada foto. -Pemungutan biaya tidak boleh kredit. jika ada yg salah dalam program pemindahan pasar ini, mohon di benarkan pak 🙏

Disposisi

Rabu, 16 Desember 2020 - 12:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:18 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan diterima

Progress

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:19 WIB

Kabupaten Boyolali

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Boyolali menindak lanjuti laporan atas nama Andri Kurniawan sebagai berikut :
1. Pasar Kacangan merupakan salah satu pasar rakyat/tradisional yang yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
2. Kompensasi pembangunan pasar sebagai salah satu jenis retribusi yang harus dibayar oleh pedagang, sesuai Peraturan Bupati Boyolali Nomor 1 Tahun 2019 disebutkan bahwa membayar kompensasi sebesar 45% dari Rencana Anggaran Pembangunan untuk pedagang lama dan membayar sesuai harga ekonomis untuk pedagang baru. Kompensasi merupakan kewajiban pedagang yang menjalankan aktivitas perdagangan di pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.
3. Untuk kompensasi pasar Kacangan telah ditetapkan berdasarkan perhitungan secara teknis. Sementara itu UPT Pasar Umum Karanggede juga menanggapi laporan tersebut  sebagai berikut :
1. Pasar Kacangan merupakan pasar tradisional di bawah pengelolaan UPT Pasar Umum Karanggede
2. UPT Pasar Umum Karanggede harus  mensosialisasikan SK Bupati tentang besaran Harga Kompensasi dan Besaran Harga Ekonomis Kios, Los Meja dan Los Tanpa Meja Pasar Umum Kacangan
3. Sosialisasi sudah dilakukan melalui sosial media (WA) pedagang, pengumuman lisan menggunakan pengeras suara dan pengumuman resmi dengan nomor 511.3/180/22812020 tanggal 22 November menggunakan MMT  yang ditempel di Pasar lama dan baru sebanyak 3 buah.
4. Kompensasi adalah kewajiban pedagang yang berdagang di Pasar Umum milik pemerintah.
5. Direncanakan penarikan pembayaran kompensasi pedagang lama akan kami lakukan di bulan April 2021 (setelah Hari Raya Idul Fitri).

Selesai

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:19 WIB

Kabupaten Boyolali

Demikian tanggapan kami.