Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24848491

Rincian Aduan

LGWP24848491

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
10 Jun 2021
0 ditandai
Assalamualaikum, berkaitan dengan pelaksanaan penyaringan Perangkat desa mohon bapak/ibu ditindak lanjuti, karena hasil yang keluar mengundang tanda tanya besar.. bukan hanya di kecematan kedungjati. Melainkan di kecamatan lainnya.. saya harap ini jadi perhatian bapak ibu sebagai bentuk keprihatinan terhadap rakyat kecil yang saya rasa memiliki kemampuan dibandingkan yang lolos itu, terlebih juga mereka rakyat kecil yang ikut seleksi mengeluarkan biaya untuk menyelesaikan admistrasi berkas yang diminta panitia. Jadi mohon ditindak lanjuti atau minimal diklarifikasi karena ini mencoreng pemerintah kabupaten sebagai pelaksana pemerintahan. Jangan sampai pemerintah kabupaten Grobogan kehilangan kepercayaan dari masyarakat luas hanya untuk menguntungkan segelintir pihak. Terimakasih, mohon responnya.

Disposisi

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:19 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:22 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:48 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan Terimakasih atas laporan yang diberikan. Untuk menjawab pertanyaan yang sama, dengan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 dan Juknis Nomor : 141.3/173/I/2021 bahwa kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.  Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.    Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2.    Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3.    Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4.    Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat;
5.    Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa bahwa Calon dengan nilai tertinggi disetiap formasi  jabatan,  selanjutnya  ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa.
Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon Perangkat Desa tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil  ujian tertulis yang dikerjakan calon Perangkat Desa itu sendiri. Perlu kami sampaikan juga bahwa ujian penyaringan perangkat desa dilaksanakan secara terbuka dan diawasi oleh Panitia Pelaksana,dari Panwas Kecamatan,Komisi A DPRD ,LSM dan dari Media massa dan tidak ditemukan adanya kecurangan terkait siapa yang mendapatkan nilai tertinggi merupakan murni dari hasil tes. Dengan melibatkan Perguruan Tinggi diharapkan pelaksanaan independen dan transparan. Apabila saudara menemukan bukti - bukti pelanggaran dipersilahkan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.