Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24830720
Rincian Aduan
LGWP24830720
Progress
Public
Mohon di chek ulang Pak Gubernur. Knp d desa brengkok khususnya , yg mendapat blt malah org2 yg mmpu. Para janda dan fakir miskin malah gak dpt. Knp bs bgtu? Apa emg aturannya bgtu?
Disposisi
Sabtu, 04 Juli 2020 - 12:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara
Verifikasi
Rabu, 08 Juli 2020 - 08:15 WIBKabupaten Banjarnegara
aturannya yang berhak menerima bantuan sosial warga yang tidak mampu, tetapi semua itu diusulkan oleh desa masing-masing jadi ada proses dari ditingkat RT, RW, Desa, Kecamatan dan Ke Kabupaten.
Progress
Kamis, 10 September 2020 - 07:52 WIBKabupaten Banjarnegara
sudah dijawab