Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24830720

Rincian Aduan

LGWP24830720

Progress Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
03 Jul 2020
0 ditandai
Mohon di chek ulang Pak Gubernur. Knp d desa brengkok khususnya , yg mendapat blt malah org2 yg mmpu. Para janda dan fakir miskin malah gak dpt. Knp bs bgtu? Apa emg aturannya bgtu?

Disposisi

Sabtu, 04 Juli 2020 - 12:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Rabu, 08 Juli 2020 - 08:15 WIB

Kabupaten Banjarnegara

aturannya yang berhak menerima bantuan sosial warga yang tidak mampu, tetapi semua itu diusulkan oleh desa masing-masing jadi ada proses dari ditingkat RT, RW, Desa, Kecamatan dan Ke Kabupaten.

Progress

Kamis, 10 September 2020 - 07:52 WIB

Kabupaten Banjarnegara

sudah dijawab