Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24758768
Rincian Aduan
LGWP24758768
Selesai
Public
Saya Hanya Mau Tanya Pak,Untuk Pelaksanaan Akad Nikah Untuk Bulan Oktober,Apakah Harus Test Swab ?
Disposisi
Senin, 20 September 2021 - 13:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 20 September 2021 - 15:17 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assaamu'alaikum wr. wb.
Terima Kasih Atas laporan anda,akan segera kami tindak lanjuti dengan pihak terkait, Terima Kasih
Wassalam'alaikum wr. wb
Progress
Senin, 20 September 2021 - 15:46 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr. wb.
Berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan Kankemenag kota Surakarta berkaitan dengan swab antigen bahwa sesuai SE Walikota Surakarta nomor 067/2889 tentang pemberlakuan PPKM level 3 berlaku 14 September s.d 20 September 2021 :
- Kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 meter dan menetapkan prokes secara ketat.
- Untuk pelaksanaan akad nikah setelah tanggal 20 september 2021 menunggu aturan selanjutnya.
Selesai
Senin, 20 September 2021 - 15:47 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr. wb.
Berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan Kankemenag kota Surakarta berkaitan dengan swab antigen bahwa sesuai SE Walikota Surakarta nomor 067/2889 tentang pemberlakuan PPKM level 3 berlaku 14 September s.d 20 September 2021 :
- Kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 meter dan menetapkan prokes secara ketat.
- Untuk pelaksanaan akad nikah setelah tanggal 20 september 2021 menunggu aturan selanjutnya.