Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24758768

Rincian Aduan

LGWP24758768

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
20 Sep 2021
0 ditandai
Saya Hanya Mau Tanya Pak,Untuk Pelaksanaan Akad Nikah Untuk Bulan Oktober,Apakah Harus Test Swab ?

Disposisi

Senin, 20 September 2021 - 13:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 20 September 2021 - 15:17 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assaamu'alaikum wr. wb. Terima Kasih Atas laporan anda,akan segera kami tindak lanjuti dengan pihak terkait, Terima Kasih Wassalam'alaikum wr. wb

Progress

Senin, 20 September 2021 - 15:46 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr. wb. Berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan Kankemenag kota Surakarta berkaitan dengan swab antigen bahwa sesuai SE Walikota Surakarta nomor 067/2889 tentang pemberlakuan PPKM level 3 berlaku 14 September s.d 20 September 2021 :
  1. Kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 meter dan menetapkan prokes secara ketat.
  2. Untuk pelaksanaan akad nikah setelah tanggal 20 september 2021 menunggu aturan selanjutnya.
Sekian dan Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.

Selesai

Senin, 20 September 2021 - 15:47 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr. wb. Berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan Kankemenag kota Surakarta berkaitan dengan swab antigen bahwa sesuai SE Walikota Surakarta nomor 067/2889 tentang pemberlakuan PPKM level 3 berlaku 14 September s.d 20 September 2021 :
  1. Kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 meter dan menetapkan prokes secara ketat.
  2. Untuk pelaksanaan akad nikah setelah tanggal 20 september 2021 menunggu aturan selanjutnya.
Sekian dan Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.