Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24696195

Rincian Aduan

LGWP24696195

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
17 Sep 2021
0 ditandai
mengapa pupuk npk ponska kalo beli harus beli juga pupuk organik jadi sangat memberatkan kami buruh petani padi di masa pandemi covid 19

Disposisi

Sabtu, 18 September 2021 - 10:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Senin, 20 September 2021 - 07:34 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang dsiampaikan.

Progress

Senin, 20 September 2021 - 09:30 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Selesai

Senin, 20 September 2021 - 09:31 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Betul sekali, den.. Penjualan pupuk secara paket tidak dibenarkan, dan ini sesuai dengan surat dari Pupuk Indonesia tgl 22 Januari 2021, perihal Larangan Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Paket. Bila menemukan bentuk pelanggaran seperti itu, monggo melapor ke Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) kabupaten setempat atau menghubungi kontak pos layanan pupuk bersubsidi kab. Semarang, Disperindag, Bidang Perdagangan di nomor 081325666603 (Bp. Widodo). Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.