Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24696195
Rincian Aduan
LGWP24696195
Selesai
Public
mengapa pupuk npk ponska kalo beli harus beli juga pupuk organik jadi sangat memberatkan kami buruh petani padi di masa pandemi covid 19
Disposisi
Sabtu, 18 September 2021 - 10:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Senin, 20 September 2021 - 07:34 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang dsiampaikan.
Progress
Senin, 20 September 2021 - 09:30 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Selesai
Senin, 20 September 2021 - 09:31 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Betul sekali, den.. Penjualan pupuk secara paket tidak dibenarkan, dan ini sesuai dengan surat dari Pupuk Indonesia tgl 22 Januari 2021, perihal Larangan Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Paket. Bila menemukan bentuk pelanggaran seperti itu, monggo melapor ke Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) kabupaten setempat atau menghubungi kontak pos layanan pupuk bersubsidi kab. Semarang, Disperindag, Bidang Perdagangan di nomor 081325666603 (Bp. Widodo).
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.