Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24679196
Rincian Aduan
LGWP24679196
Selesai
Public
selamat pagi pak, mau lapor untuk proses keur di semarang kota, ada diskriminasi bagi sebagian pihak. dikarenakan saya pernah membeli truck box 6 ban CDD baru, tetapi menggunakan box lama (karena box lama/terdahulu sesuai dengan ukuran yang diinginkan perusahaan penyewa mobil saya (ukurannya standar P:4,5m ; L:1,9m ; T:2m) dan uji mutu box yang terdahulu juga sudah saya lampirkan) setelah STNK jadi dan mobil di keur di tambak aji ternyata mobil disuruh pulang kembali dikarenakan mobil tidak menggunakan box baru. hal ini sangat bertolak belakang dengan mobil mobil box 6ban CDD baru sekarang yang ukuran box nya yang luar biasa ( P:6m :L:2,2m ; T:2,3m ) dan bisa menggunakan box bekas yang sudah tidak layak dan tidak ada uji mutunya sama sekali. TOLONG DI PERKETAT dalam Pengujian KEUR nya pak, supaya tidak ada diskriminasi lagi bagi sebagian pihak.
Disposisi
Senin, 31 Agustus 2015 - 10:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Senin, 31 Agustus 2015 - 12:46 WIBDINAS PERHUBUNGAN
laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih
Selesai
Rabu, 02 September 2015 - 14:21 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Terima kasih atas laporan saudara, perlu kami beritahukan bahwa laporan saudara merupakan kewenangan Walikota Semarang dan telah kami teruskan kepada Instansi terkait yaitu Walikota Semarang dengan tembusan Dishubkominfo Kota Semarang dengan Nomor surat 486.6/18.440 tanggal 31 Agustus 2015. Terima kasih