Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24670025

Rincian Aduan

LGWP24670025

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
03 May 2018
0 ditandai
Lapor Pak Gub Di desa kami terjadi pungli dalam pembuatan sertifikat tanah, tepatnya di desa Kabon Anom kelurahan Kebon Gembong kec. Pageriyung kab. Kendal,. Mohon d bantu aduan kami sbagai rakyat kecil yg notabene rakyat desa kami sbagian besar sbagai buruh tani kami merasa keberatan dngn adanya pungli tersebut,. Terima kasih #saberpungli

Disposisi

Kamis, 03 Mei 2018 - 13:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 20 September 2018 - 09:56 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pengaduan Saudara..mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon akan kami tindaklanjuti terimakasih

Selesai

Kamis, 20 September 2018 - 10:04 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mungkin yang dimaksud saudara adalah ttg penyelenggaraan sertipikat Massal atau PTSL...akan kami jelaskan bahwa untuk PTSL terdapat biaya Nol rupiah dan biaya yg dibebankan ke Masyarakat...adapun biaya Nol rupiah tesb adalah penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...pemeriksaan tanah...pemeriksaan tanah ....penerbitan SK hak dan pengesahan data yuridis dan fisik...penerbitan sertipikat...supervisi dan pelaporan....untuk biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu biaya penyediaan surat tanah...biaya pembuatan dan pemasangan tanda batas....biaya BPHTB dan biaya materai...fotocopy dan saksi...sesuai dwngan SKB 3 Menteri...Terimakasih