Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24635315
Rincian Aduan
LGWP24635315
Selesai
Public
Assalamualaikum,, maaf sebelumnya,, saya seorang seniman & penguasa persewaan alat2 pesta & eo( event organizer)., dimasa pandemi ini udah 1th tidak ada job sama sekali padahal pekerjaan dunia intertain ini salah satu pekerjaan saya, & tidak ad usaha lainnya & pernah mencoba yg lain ternyata tidak mudah seperti membalikkan tangan, dampak bagi saya & temen se profesi saya terutama disragen sangat terasa sekali, pekerja disragen 70% seorang seniman & pengusaha persewaan alat2 pesta. Yg sangat terpuruk adalah dengan bank karena saya harus ngangsur padahal tidak ad penghasilan buat makan aj susah apalagi angsuran,,,, pak ganjar bagai mana ini solusinya. Rumah, sawah kebun mau disita bank,,,???!!!!
Disposisi
Rabu, 27 Januari 2021 - 07:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 03 Februari 2021 - 10:17 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Rabu, 03 Februari 2021 - 10:18 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Rabu, 03 Februari 2021 - 10:18 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.