Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24635315

Rincian Aduan

LGWP24635315

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
27 Jan 2021
0 ditandai
Assalamualaikum,, maaf sebelumnya,, saya seorang seniman & penguasa persewaan alat2 pesta & eo( event organizer)., dimasa pandemi ini udah 1th tidak ada job sama sekali padahal pekerjaan dunia intertain ini salah satu pekerjaan saya, & tidak ad usaha lainnya & pernah mencoba yg lain ternyata tidak mudah seperti membalikkan tangan, dampak bagi saya & temen se profesi saya terutama disragen sangat terasa sekali, pekerja disragen 70% seorang seniman & pengusaha persewaan alat2 pesta. Yg sangat terpuruk adalah dengan bank karena saya harus ngangsur padahal tidak ad penghasilan buat makan aj susah apalagi angsuran,,,, pak ganjar bagai mana ini solusinya. Rumah, sawah kebun mau disita bank,,,???!!!!

Disposisi

Rabu, 27 Januari 2021 - 07:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 03 Februari 2021 - 10:17 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Rabu, 03 Februari 2021 - 10:18 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Rabu, 03 Februari 2021 - 10:18 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.