Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24534515
Rincian Aduan
LGWP24534515
Disposisi
Rabu, 17 Juni 2020 - 11:09 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 17 Juni 2020 - 11:19 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Jumat, 19 Juni 2020 - 13:18 WIBKabupaten Grobogan
Berdasarkan klarifikasi RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi bahwa pasien yang bersangkutan dirawat karena penyakit saluran nafas yang mengarah kepada kecurigaan COVID-19, dalam perawatan pasien membaik dan dilakukan penanganan sesuai prosedur COVID-19.
Pasien diizinkan pulang karena:
a. kondisi klinis pasien sudah baik,
b. Sudah dilakukan swab, dan hasil pemeriksaan membutuhkan waktu relatif lama
c. Keluarga sudah diedukasi oleh dokter yang merawat, untuk melakukan isolasi mandiri di rumah
d. Keluarga bersedia melakukan isolasi pada pasien selama minimal 14 hari,
e. Prosedur pemulangan pasien covid-19 sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
f. Pasien pulang dengan status PDP menunggu hasil swab, tetap dengan pengawasan dari petugas kesehatan di wilayah pasien.
Meskipun pasien dinyatakan pulang dan isolasi mandiri dirumah telah dipesankan bahwa bilamana swab positif maka keluarga akan dihubungi dan dilakukan penjemputan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Grobogan untuk dirawat di RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi sampai pasien dinyatakan negatif covid.
Tanggal 16 Juni 2020 hasil pemeriksaan swab pasien tersebut keluar dan dinyatakan positif Covid.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Grobogan melaksanakan penjemputan untuk dilakukan perawatan di RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi.
Saat ini pasien tersebut berada dalam perawatan di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo dan tindakan yang dilakukan tersebut telah dikomunikasikan dengan keluarga pasien.
Selesai
Jumat, 19 Juni 2020 - 13:19 WIBKabupaten Grobogan
Berdasarkan klarifikasi RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi bahwa pasien yang bersangkutan dirawat karena penyakit saluran nafas yang mengarah kepada kecurigaan COVID-19, dalam perawatan pasien membaik dan dilakukan penanganan sesuai prosedur COVID-19.
Pasien diizinkan pulang karena:
a. kondisi klinis pasien sudah baik,
b. Sudah dilakukan swab, dan hasil pemeriksaan membutuhkan waktu relatif lama
c. Keluarga sudah diedukasi oleh dokter yang merawat, untuk melakukan isolasi mandiri di rumah
d. Keluarga bersedia melakukan isolasi pada pasien selama minimal 14 hari,
e. Prosedur pemulangan pasien covid-19 sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
f. Pasien pulang dengan status PDP menunggu hasil swab, tetap dengan pengawasan dari petugas kesehatan di wilayah pasien.
Meskipun pasien dinyatakan pulang dan isolasi mandiri dirumah telah dipesankan bahwa bilamana swab positif maka keluarga akan dihubungi dan dilakukan penjemputan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Grobogan untuk dirawat di RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi sampai pasien dinyatakan negatif covid.
Tanggal 16 Juni 2020 hasil pemeriksaan swab pasien tersebut keluar dan dinyatakan positif Covid.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Grobogan melaksanakan penjemputan untuk dilakukan perawatan di RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi.
Saat ini pasien tersebut berada dalam perawatan di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo dan tindakan yang dilakukan tersebut telah dikomunikasikan dengan keluarga pasien.