Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24454977

Rincian Aduan

LGWP24454977

Selesai Public
27 Dec 2017
0 ditandai
Saya seorang pegawai kontrak di instansi negara dan bekerja senin sampai jumat (5 hari kerja) saya memiliki ibu yang sakit strok yang masih harus periksa seminggu sekali, selama ini rumah sakit memberikan layanan perawatan sampai dengan hari sabtu ,dan itu saya manfaatkan untuk memeriksakan ibu saya, masalahnya di tahun depan rumah sakit mengubah kebijakan pelayanan menjadi 5 hari kerja (senin-jumat) yang pastinya berbarengan dengan jam kerja para pegawai/ karyawan yang 5 hari kerja, dari hal tersebut apakah saya harus mengalahkan jam kerja , atau merelakan orang tua untuk tidak periksa ke RS yang menurut saya keduanya sangat sangatlah penting ( harapan saya apakah tidak bisa lagi pelayanan publik bisa melayani masyarakat pada hari yang tidak mengganggu pekerjaan masyarakat umum) terima kasih semoga bisa terealisasi

Disposisi

Kamis, 28 Desember 2017 - 08:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Kamis, 27 Juni 2019 - 15:05 WIB

DINAS KESEHATAN

Nggih, terimakasih infonya.

Selesai

Selasa, 29 September 2020 - 08:52 WIB

DINAS KESEHATAN

nggih matur nuwun saran dan masukannya kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait. suwun