Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24451079
Rincian Aduan
LGWP24451079
Selesai
Public
Maaf semua,mau tanya,yg jawab semoga di kasih kesehatan.kselamatan.kelancaran Rizki yg barokah dan halal.aminn., untuk pembuatan sertifikat masal itu geratis kah bayar njih, dengar2 kok geratis...tp saya buat dan sudah jadi kok di suruh bayar 1jt. Tempat saya ds.Tegalrejo,kec.wirosari.kab Grobogan.suwun
Disposisi
Senin, 31 Agustus 2020 - 10:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 31 Agustus 2020 - 11:54 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Senin, 31 Agustus 2020 - 11:55 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 31 Agustus 2020 - 11:55 WIBKabupaten Grobogan
Laporan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan klarifikasi bahwa untuk pembuatan sertifikat PTSL, biaya pendaftaran, biaya ukur dan biaya panitia pemeriksa gratis karena sudah ditanggung pemerintah. Namun tidak menutup kemungkinan ada biaya - biaya yang ditanggung oleh peserta di dalam menyiapkan berkas permohonan seperti materai, fotocopy dan patok/tugu batas.
Untuk informasi selanjutnya dapat ditanyakan langsung ke Pemerintah Desa setempat.
Terimakasih.