Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24451079

Rincian Aduan

LGWP24451079

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
31 Aug 2020
0 ditandai
Maaf semua,mau tanya,yg jawab semoga di kasih kesehatan.kselamatan.kelancaran Rizki yg barokah dan halal.aminn., untuk pembuatan sertifikat masal itu geratis kah bayar njih, dengar2 kok geratis...tp saya buat dan sudah jadi kok di suruh bayar 1jt. Tempat saya ds.Tegalrejo,kec.wirosari.kab Grobogan.suwun

Disposisi

Senin, 31 Agustus 2020 - 10:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 31 Agustus 2020 - 11:54 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Senin, 31 Agustus 2020 - 11:55 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 31 Agustus 2020 - 11:55 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan. Berdasarkan klarifikasi bahwa untuk pembuatan sertifikat PTSL, biaya pendaftaran, biaya ukur dan biaya panitia pemeriksa gratis karena sudah ditanggung pemerintah. Namun tidak menutup kemungkinan ada biaya - biaya yang ditanggung oleh peserta di dalam menyiapkan berkas permohonan seperti materai, fotocopy dan patok/tugu batas. Untuk informasi selanjutnya dapat ditanyakan langsung ke Pemerintah Desa setempat. Terimakasih.