Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24426061

Rincian Aduan

LGWP24426061

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
14 Apr 2020
0 ditandai
saýa nasabah mandir tunas finance dgn no kotrak 9071901156 atas nama istri Siti Indasah cab Solo,,sbg driver grab semenjak pemerintah menyatakan virus corona 2 maret penghasilan driver on line sdh mulai turun apalagi semenjak solo dinyatakan klb dan himbauan tetap di rumah praktis sdh tdk ada pemasukan,,saya sdh mengajukan restrukturisasi lewat wedside MTF secara on line pd 1 april,,tp sampai sekarang blum ada pemberitahuan,,saya tanyakan lewat wedsite katanya nunggu verifikasi dari kantor cabang,,sambi menunggu pembayaran ttp sesuai jatuh tempo,,pdhal saya jatuh tempo 6 april,,dan saya sdh tdk bisa bayar cicilan,,sebagai janji Bp Gubenur bila pihak leasing ngoyak2 cicilan mobil di saat fandemi ini agar melapor,,mk saya beranikan diri utk menulis ini krn lewat istri saya sdh mulai ditelor utk tetap membayar cicilan bln april ini,,mungkin saya hanya salah satu contoh,,masih banyak teman2 saya yg mengalami peristiwa spt saya,,atas perhatian dan kebijaksanaan Bp Gubenur saya sampaikan banyak terima kasih,,

Disposisi

Selasa, 14 April 2020 - 15:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 14 April 2020 - 18:05 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Seluruh Kegiatan Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Leasing yang terdaftar di OJK menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak Leaing yang terkait. terima kasih.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:17 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:18 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466