Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24418820

Rincian Aduan

LGWP24418820

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
20 Apr 2020
0 ditandai
mohon pak di cek soal dana terdampak corona .di desa saya tidak jelas dan tidak adil masa yang saudara perangkat desa yang dapat bantuan semoga pemerintah jateng mau menindak lanjuti terima kasih

Disposisi

Senin, 20 April 2020 - 20:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 27 April 2020 - 10:32 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Jumat, 12 Juni 2020 - 10:34 WIB

Kabupaten Grobogan

 

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.

Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Pojok Kec. Tawangharjo Kabupaten Grobogan, bahwa semua warga yang terdampak/memenuhi syarat sesuai ketentuan sudah diajukan untuk mendapatkan bantuan sosial.

Terimakasih.

Selesai

Jumat, 12 Juni 2020 - 10:34 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.

Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Pojok Kec. Tawangharjo Kabupaten Grobogan, bahwa semua warga yang terdampak/memenuhi syarat sesuai ketentuan sudah diajukan untuk mendapatkan bantuan sosial.

Terimakasih.