Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24389018

Rincian Aduan

LGWP24389018

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
09 Apr 2020
0 ditandai
assalamualaikum pak ganjar. . . kmrn sy liat vidio bapak soal keringanan angsuran. . sy punya pinjaman di Bank BKK cab.jatiroto kab. wonogiri. . kmrn sy juga udh mengajukan keringanan.. tp pihak bank,bilang.. kl yg dpt keringanan angsuran hanya yg terdampak virus covid19. itu pun harus di lampiri surat dari dokter. . jd,kata lain permohonan saya di tolak untuk mengajukan keringanan angsuran. . padahal,bukan hanya yg terpapar virus covid19 yg kena dampak. . semua masarakat kena dampak.. kt bapak,tidak ad yg boleh mempersulit rakyat.. tp pada fkta di lapangan,masih ada yg mempersulit rakyat. . . tolong kasih saran atas masalah saya. . waalaikumsallam wr.wb

Disposisi

Kamis, 09 April 2020 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Kamis, 09 April 2020 - 10:51 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
 
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
 
Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi Pihak Bank supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan perundang-undangan.

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 08:58 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 08:58 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.