Rincian Aduan : LGWP24364425

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 17 Aug 2020

Pak ganjar,, ditempat kerja kami di RSUD KAJEN Kab Pekalongan sering kecolongan pasien Covid 19 dirawat di ruang perawatan biasa. Tidak sekali / dua kali saja. kami para karyawanpun mulai cemas. walaupun akhirnya pasien tersebut sudah dipindahkan ke bangsal isolasi covid 19 namun kami sudah pernah kontak dgn pasien tsb tanpa APD yg layak. yg saya sesalkan adalah tidak ada fasilitas pemeriksaan SWAB bagi kami para pekerja yg sudah pernah kontak dgn pasien tsb. Tolong lah pak. Kami juga punya keluarga dirumah, anak yg masih kecil, orang tua yg sudah sepuh yg rentan tertular penyakit. kami takut membawa virus tsb ke keluarga kami. Kami juga khawatir dgn pasien² kami yg memiliki penyakit bawaan akan ikut terpapar covid 19 dikarenakan petugas di RS kami ada yg positif.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 18 Agustus 2020 - 10:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:35 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima Kasih atas laporannya, sudah kami sampaikan kepada pihak terkait. terima kasih

Selesai

Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:15 WIB

Kabupaten Pekalongan

KLARIFIKASI LAPORANGUB 17/08/2020 Menindaklanjuti laporan tersebut maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai bagan Ringkasan manajemen Kesmas berdasarkan kriteria kasus : untuk kasus yang dilaporkan tersebut masuk dalam kriteria Kontak erat sehingga sesuai dengan alur yang dilaksanakan adalah dilakukan pemantauan selama 14 hari dan bagi petugas kesehatan dilakukan pemeriksaan RT-PCR setelah kasus dinyatakan sebagai probable/konfirmasi. 2. Untuk Petugas Tenaga Kesehatan di RSUD Kajen diberikan Alat Perlindungan Diri sesuai dengan standar dan penggunaan APD sesuai dengan Peruntukanya yaitu Level 1, 2, dan 3. 3. Untuk rapat persiapan skrining bagi Nakes sudah dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2020 dan ditindaklanjuti pemeriksaan skrining ke Nakes sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan dimulai pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020. 4. Pemeriksaan skrining menggunakan metode Rapid Test Diagnostik dan bila ada yang hasilnya reaktif akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan RT - PCR. 5. Penegakan diagnosa untuk kasus Suspek/Probable/Konfirm adalah wewenang dari Tim Dokter Penanggung Jawab Pasien, dan pengalihan ruang perawatan dari ruang perawatan biasa ke Ruang Perawatan Isolasi adalah wewenang Dokter Penanggung Jawab Pasien dengan memperhatikan kondisi klinis yang bersifat dinamis. 6. Dari Awal Pandemi pertengahan bulan Maret 2020 sampai tanggal 25 Agustus 2020, untuk Tenaga kesehatan RSUD Kajen BELUM ADA YANG TERKONFIRM POSITIF COVID-19. Demikian Klarifikasi dari kami, semoga kita semua senantiasa dalam perlindungan Allah SWT. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.