Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24298293

Rincian Aduan

LGWP24298293

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
16 Nov 2021
0 ditandai
Mengurus Surat Nikah Jalur Mandiri Dipersulit, Diarahkan untuk menggunakan jasa orang dalam kelurahan. Selain itu kelurahan memberikan legalitas tanda tangan, tanpa dibubuhi stampel, Apakah ada maksud menggagalkan ketika udah sampai kecamatan/kabupaten. Kertas itu dikasih pihak kelurahan, setelah dilengkapi, dibilang kurang surat N1, N2, N4. Setelah dilengkapi saya ajukan ke KUA Mranggen, dibilang form sudah lama (tidak berlaku). Lah ini birokrasi bisa berkoordinasi dengan baik tidak ya. Yang parahnya dikelurahan itu ada orang yg biasa menguruskan dengan cara membayar alias calo, namanya pak ali imron, duduk dekat pintu, sudah cukup sepuh. Harusnya kalau beliau sudah biasa menguruskan orang banyak, tidak memberikan form yang salah dong. Pihak KUA mranggen juga tanya apakah tidak tanya teknis ke pihak kelurahan. Bau² kong kalikong ketara banget, seperti diarahkan biar pakai jasa mereka. Mohon bantuannya Pak, Kesel saya Pak. Kasian mereka yg berusaha mengurus sendiri, di puter2in kecamatan/kelurahan karna oknum Calo.

Disposisi

Selasa, 16 November 2021 - 13:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 16 November 2021 - 15:00 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Selasa, 16 November 2021 - 15:00 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Rabu, 17 November 2021 - 11:39 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Didi Okfendi Muhammad

Terima kasih atas pengaduan Saudara dan kami sudah melalukan klarifikasi ke pihak-pihak yang diadukan. Dan kami merencanakan pada hari Jum'at besok akan mengundang pihak terkait dan Saudara (undangan akan kami sampaikan lewat Desa Batursari).