Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24173890
Rincian Aduan
LGWP24173890
Selesai
Public
banyak laporan tentang berbagai masalah pungli di lingkungan samsat jadi sebisa mungkin dibuat sistem pembayaran secara transfer/online yang intinya tidak ada transaksi langsung antara orang dengan orang karena rawan pungli. menurut saya pkb/bbn/dll itu yang penting pajak masuk kas provinsi jadi jangan dipersulit karena menjadi lahan oknum samsat. terima kasih.
Disposisi
Sabtu, 28 Mei 2016 - 06:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 06 Juni 2016 - 08:56 WIBINSPEKTORAT
Kami mengucapkan terima kasih atas saran yang telah diberikan kepada kami.
Progress
Kamis, 30 Juni 2016 - 09:51 WIBINSPEKTORAT
Saran tersebut telah kami sampaikan kepada DPPAD Prov.Jateng dengan surat Inspektur Jawa Tengah No. 356/1876/1.1/2016 tgl. 16 Juni 2016
Selesai
Kamis, 30 Juni 2016 - 09:56 WIBINSPEKTORAT
Berdasarkan Surat DPPAD Prov.jateng No. 700/15.612 tgl.29 Juni 2016, disampaikan bahwa Pelaksanaan sistem pembayaran pajak Kendaraan Bermotor 1 (satu) tahun bisa dilakukan pembayaran dengan sistem pembayaran via ATM SAMSAT yang bekerjasama dengan Bank Jateng dan Bank BRI serta pembayaran pajak Kendaraan Bermotor 1 (satu) tahun sudah tidak menggunakan BPKB asli.
Terima Kasih