Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24173890

Rincian Aduan

LGWP24173890

Selesai Public
27 May 2016
0 ditandai
banyak laporan tentang berbagai masalah pungli di lingkungan samsat jadi sebisa mungkin dibuat sistem pembayaran secara transfer/online yang intinya tidak ada transaksi langsung antara orang dengan orang karena rawan pungli. menurut saya pkb/bbn/dll itu yang penting pajak masuk kas provinsi jadi jangan dipersulit karena menjadi lahan oknum samsat. terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 28 Mei 2016 - 06:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 06 Juni 2016 - 08:56 WIB

INSPEKTORAT

Kami mengucapkan terima kasih atas saran yang telah diberikan kepada kami.

Progress

Kamis, 30 Juni 2016 - 09:51 WIB

INSPEKTORAT

Saran tersebut telah kami sampaikan kepada DPPAD Prov.Jateng dengan surat Inspektur Jawa Tengah No. 356/1876/1.1/2016 tgl. 16 Juni 2016

Selesai

Kamis, 30 Juni 2016 - 09:56 WIB

INSPEKTORAT

Berdasarkan Surat DPPAD Prov.jateng No. 700/15.612 tgl.29 Juni 2016, disampaikan bahwa Pelaksanaan sistem pembayaran pajak Kendaraan Bermotor 1 (satu) tahun bisa dilakukan pembayaran dengan sistem pembayaran via ATM SAMSAT yang bekerjasama dengan Bank Jateng dan Bank BRI serta pembayaran pajak Kendaraan Bermotor 1 (satu) tahun sudah tidak menggunakan BPKB asli. Terima Kasih