Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24030519
Rincian Aduan
LGWP24030519
Selesai
Public
Pak Gub yth. Tolong ditindaklanjuti terkait penggunaan dana desa yang dikelola oleh Kades Ketro Kec Karangrayung Kab Grobogan, karena banyak sekali penyimpangan pengelolaanya. Contoh kecil terkait betonisasi di jalan kampung, anggarannya tertera 35 jt, namun hanya di belanjakan 20 jt, karena pengelolanya adalah suami dari Kades sendiri. Baru digunakan 6 bulan sudah rusak lagi jalan tersebut.
Disposisi
Jumat, 13 Juli 2018 - 08:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 13 Juli 2018 - 08:57 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab
Progress
Selasa, 17 Juli 2018 - 19:18 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Prinsip Pengelolaan Dana Desa melalui Penetapan APBDesa dan Hasil Musdes serta teknis pelaksanaanya dikelola oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan). Selanjutnya Kami koordinasi dengan Pemkab Grobogan utk tindak lanjut penyelesainnya.
Selesai
Selasa, 17 Juli 2018 - 19:20 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab