Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23985165

Rincian Aduan

LGWP23985165

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
14 Sep 2021
0 ditandai
Pak Ganjar, saya mau menanyakan, apakah di moda Transportasi Bus BRT Trans Jateng sudah tidak ada aturan jaga jarak? Kok sudah tempat duduknya sudah tidak ada jarak? Tolong Pak Ganjar Gubernur idola saya, saya mohon kembalikan aturan jaga jarak di bus Trans Jateng, seperti Trans Semarang yang msih memberlakukan aturan jaga jarak????, karena bus ini tidak memiliki sirkulasi udara yg baik & ber AC, masak ya msh ditambah tidak ada jaga jarak ????, mohon solusinnya pak Ganjar ????

Disposisi

Selasa, 14 September 2021 - 10:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Selasa, 14 September 2021 - 14:13 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tl

Selesai

Selasa, 14 September 2021 - 14:20 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri no. 38 th 2021 ttg PPKM level 2-4 covid.19 di wilayah Jawa dan Bali. 
Untuk kota Semarang dan kabupaten Semarang masuk pd wilayah PPKM level 2, transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100% namun yg kami berlakukan dibawah 75%.
 
Kebijakan yg diambil kapasitas 30 penumpang (20 penumpang duduk dan 10 penumpang berdiri). 
Dan memastikan kami kembali melakukan pengukuran suhu sebelum masuk bus, penggunaan handsanitizer dan crew memastikan semua penumpang menggunakan masker dgn benar, suwun