Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23962384

Rincian Aduan

LGWP23962384

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
10 Mar 2017
0 ditandai
pak gubernur, mhn pencerahannya nggih...untuk honorer khususnya honorer K2 (PTT) di SMA/SMK Negeri yg jelas2 tdk mendapatkan UMK provinsi dn penggajiannya dikembalikan ke sekolah masing2, bolehkah minta UMK dari Pemda setempat?? karena dulu pihak Pemda sudah menganggarkan Untuk honorer K2 mendapatkan insentif sesuai UMK Rembang, tetapi akhirnya utk SMA/SMK diambil alih kewenangannya oleh provinsi dn stelah kita tanyakan ke dinas pendidikan kabupaten insentif itu tdk jd kita terima dg alasan SMA/SMK sdh ikut provinsi dn kenyataannya dr provinsi sendiri jg tdk dapat, jd kami mohon dg sangat utk mendapatkan pencerahan agar kami bisa mendapatkan UMK dr Pemda Rembang, leres nopo mboten nggih...??nyuwun Sewu,trmksh matur nuwun

Disposisi

Sabtu, 11 Maret 2017 - 08:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 13 Maret 2017 - 07:39 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

njih laporan saya teruskan ke bidang yang tangani

Selesai

Jumat, 17 Maret 2017 - 08:52 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas laporannya.  Terkait dengan honorarium bagi Guru dan Tendik Non PNS, saat ini kami sedang memformulasikannya upaya terbaik berdasarkan kewenangan dan kemampuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Khusus tentang pengalihan kewenangan, perlu kami tegaskan bahwa hal ini bukan kehendak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maupun Pemerintah Daerah Provinsi, namun  merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan oleh semua tingkatan pemerintahan. Terima kasih.