Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23897212
Rincian Aduan
LGWP23897212
Selesai
Public
assalamualaikum wr wb. sugeng ndalu pak mau tanya soal bantuan covid19 di kendal khususnya di kecamatan kangkung apakah benar bantuan covid19 di sini tidak merata pak, mohon jawabanya ya pak soalnya di kabupaten batang merata dapat semua
Disposisi
Kamis, 17 September 2020 - 09:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Jumat, 18 September 2020 - 09:29 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak dinsos kabupaten kendal
Selesai
Selasa, 29 September 2020 - 09:32 WIBKabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr. Bapak Sandhe
di tempat
Berikut ini kami sampaikan :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari :
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan
validasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi di
Desa/Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Keduanya diputuskan melalui
Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/Kelurahan , Ketua RT dan RW serta
tokoh Masyarakat.
dengan dihadiri oleh Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT/RW serta tokoh Masyarakat.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.
Sdr. Bapak Sandhe
di tempat
Berikut ini kami sampaikan :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari :
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan
validasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi di
Desa/Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Keduanya diputuskan melalui
Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/Kelurahan , Ketua RT dan RW serta
tokoh Masyarakat.
dengan dihadiri oleh Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT/RW serta tokoh Masyarakat.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.