Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23884053

Rincian Aduan

LGWP23884053

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
18 Oct 2021
0 ditandai
Sebelum nya saya mohon maaf. Saya tidak akan melaporkan apa pun. Saya hanya mau bertanya. Bagaimana jika orang susah seperti saya dapat keringanan pelayanan kesehatan.. Sedangkan saya BPJS pun tidaj sanggup bayar. Karena anak 3 kondisi ekonomi minnus. Sedangkan BPJS sering mengingat kan penagihan. Apakah orang gak bisa bayar bpjs karena ekonomi tidak bisa ada jalan keluar buat keringanan kesehatan...? Tinggal saya di kab demak

Disposisi

Senin, 18 Oktober 2021 - 14:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 10:32 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Senin, 15 November 2021 - 08:07 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, alternatif yang dapat dipilih untuk keringanan dalam perlindungan jaminan kesehatan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dapat dilakukan dengan mengurus ke Desa/Kelurahan untuk dapat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan Pemda menjadi peserta PBI. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih.

Selesai

Senin, 15 November 2021 - 08:07 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, alternatif yang dapat dipilih untuk keringanan dalam perlindungan jaminan kesehatan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dapat dilakukan dengan mengurus ke Desa/Kelurahan untuk dapat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan Pemda menjadi peserta PBI. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih.