Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23870163
Rincian Aduan
LGWP23870163
Verifikasi
Public
Pak Gub,
Setiap tahun jemaah calon haji dari jateng itu lebih dari 70% kan resiko tinggi kesehatan. Mestinya tenaga TKHD nya harus dibanyakin, bukan TPHD nya yg dibanyakin. Soal bimbingan ibadahnya kan sudah ada pendamping dari KBIH masing2? Ini kan kebijakan yg aneh n tidak rasional....dikoreksi dong....
Contoh kab Temanggung tahun 2019 ini ditetapkan TPHD 6 orang sedang TKHD hanya 2 orang padahal melayani lebih dari 1700 orang jemaah. Tenaga kesehatan yg sangat diperlukan Kalau perlu tdk pakai TPHD gak papa....
Disposisi
Rabu, 27 Februari 2019 - 14:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
Verifikasi
Rabu, 24 Juli 2019 - 11:40 WIBBIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
TPHD/ TKHD diusulkan oleh Bupati/Walikota masing-masing dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan pemprov. kuota petugas TPHD/TKHD ditetapkan oleh Kementerian Agama RI sesuai peraturan Menteri Agama Nomor 13 Th.2018.