Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23870163

Rincian Aduan

LGWP23870163

Verifikasi Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
27 Feb 2019
0 ditandai
Pak Gub, Setiap tahun jemaah calon haji dari jateng itu lebih dari 70% kan resiko tinggi kesehatan. Mestinya tenaga TKHD nya harus dibanyakin, bukan TPHD nya yg dibanyakin. Soal bimbingan ibadahnya kan sudah ada pendamping dari KBIH masing2? Ini kan kebijakan yg aneh n tidak rasional....dikoreksi dong.... Contoh kab Temanggung tahun 2019 ini ditetapkan TPHD 6 orang sedang TKHD hanya 2 orang padahal melayani lebih dari 1700 orang jemaah. Tenaga kesehatan yg sangat diperlukan Kalau perlu tdk pakai TPHD gak papa....

Disposisi

Rabu, 27 Februari 2019 - 14:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Verifikasi

Rabu, 24 Juli 2019 - 11:40 WIB

BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

TPHD/ TKHD diusulkan oleh Bupati/Walikota masing-masing dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan pemprov. kuota petugas TPHD/TKHD ditetapkan oleh Kementerian Agama RI sesuai peraturan Menteri Agama Nomor 13 Th.2018.